Nilai-nilai pancasila
A.Kekuasaan Negara
Kekuasaan adalah orang yang berwewenang untuk mengatur wilayah.
Kekuasaan menurut Johnlocke terbagia atas tiga yaitu:
1.Kekuasaan legislatif, adalah kekuasaan
membuat atau membentuk undang-undang.
2.Kekuasaan eksekutif, adalah kekuasaan
melaksanakan undang-undang dan mengadili
setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3.Kekuasaan federatif adalah kekuasaan
melaksanakan hubungan luar negeri.
Pendapat Johnlocke disempurnakan oleh MONTESQUIEW mengatakan bahwa, kekuasaan negara terdiri dari:
1.Kekuasaan legislatif yaitu, kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang.
2.Kekuasaan eksekutif yaitu, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3.Kekuasaan yudikatif yaitu, kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
Teori MONTESQUIEW disebut trias politica
Legislatif=membuat(MPR, DPR, DPD, DPRD)
Eksekutif=melaksanakan(Presiden, Wakil, Kabinet)
Yudikatif=mempertahankan(MA, MK, KY, KPK)
B.Pembagian kekuasaan
1.Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu
pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu(legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
Pembagian kekuasaan tersebut terdiri dari:
*kekuasaan konstitutif
*kekuasaan eksekutif
*kekuasaan legislatif
*kekuasaan yudikatif
*kekuasaan eksaminatif
*kekuasaan moneter
2.Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan tingkat
pemerintahnya.
C.Lembaga pemerintah nonkementrian
*ANRI
*BIG
*BIN
*BKN
*BKKBN
*BKPM
*BMKG
*BNN
*BNPB
*BNPT
*BNP2TKI
*BPOM
*BAPETEN
*BPKP
*BAPEDAL
*BPPT
*BAPPENAS
*BPN
*BPS
*BASARNAS
*BSN
*BATAN
*BULOG
*LAN
*LIPI
*LEMHANAS
*LKPP
*LAPAN
*LEMSANEG
*PERPUSNAS
D.Kabinet dalam pemerintahan
1.Soekarno-Ali sastroamidjojo
2.Soeharto-Pembangunan
3.B.J Habibie-Reformasi pembangunan
4.Abdurrahman Wahid-Persatuan Nasional
5.Megawati Soekarnoputri-Gotong Royong
6.Susilo Bambang Yudhoyono-Indonesia bersatu
7.Joko Widodo-Kerja
Kekuasaan adalah orang yang berwewenang untuk mengatur wilayah.
Kekuasaan menurut Johnlocke terbagia atas tiga yaitu:
1.Kekuasaan legislatif, adalah kekuasaan
membuat atau membentuk undang-undang.
2.Kekuasaan eksekutif, adalah kekuasaan
melaksanakan undang-undang dan mengadili
setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
3.Kekuasaan federatif adalah kekuasaan
melaksanakan hubungan luar negeri.
Pendapat Johnlocke disempurnakan oleh MONTESQUIEW mengatakan bahwa, kekuasaan negara terdiri dari:
1.Kekuasaan legislatif yaitu, kekuasaan untuk
membuat atau membentuk undang-undang.
2.Kekuasaan eksekutif yaitu, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
3.Kekuasaan yudikatif yaitu, kekuasaan untuk
mempertahankan undang-undang termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang.
Teori MONTESQUIEW disebut trias politica
Legislatif=membuat(MPR, DPR, DPD, DPRD)
Eksekutif=melaksanakan(Presiden, Wakil, Kabinet)
Yudikatif=mempertahankan(MA, MK, KY, KPK)
B.Pembagian kekuasaan
1.Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu
pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu(legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
Pembagian kekuasaan tersebut terdiri dari:
*kekuasaan konstitutif
*kekuasaan eksekutif
*kekuasaan legislatif
*kekuasaan yudikatif
*kekuasaan eksaminatif
*kekuasaan moneter
2.Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan tingkat
pemerintahnya.
C.Lembaga pemerintah nonkementrian
*ANRI
*BIG
*BIN
*BKN
*BKKBN
*BKPM
*BMKG
*BNN
*BNPB
*BNPT
*BNP2TKI
*BPOM
*BAPETEN
*BPKP
*BAPEDAL
*BPPT
*BAPPENAS
*BPN
*BPS
*BASARNAS
*BSN
*BATAN
*BULOG
*LAN
*LIPI
*LEMHANAS
*LKPP
*LAPAN
*LEMSANEG
*PERPUSNAS
D.Kabinet dalam pemerintahan
1.Soekarno-Ali sastroamidjojo
2.Soeharto-Pembangunan
3.B.J Habibie-Reformasi pembangunan
4.Abdurrahman Wahid-Persatuan Nasional
5.Megawati Soekarnoputri-Gotong Royong
6.Susilo Bambang Yudhoyono-Indonesia bersatu
7.Joko Widodo-Kerja
Komentar
Posting Komentar